Bisnis

Survei Kemenhub: 44,7 Persen Warga Tetap Ingin Mudik Lebaran Meski Dilarang Pemerintah

Survei Kemenhub: 44,7 Persen Warga Tetap Ingin Mudik Lebaran Meski Dilarang Pemerintah

Kementerian Perhubungan RI melakukan survei yang melibatkan responden penduduk Indonesia lingkungan wilayah nasional untuk mengetahui potensi pergerakan masyarakat saat ada larangan mudik pada 6 17 Mei 2021. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan, survei ini dilakukan secara daring dengan melakukan pesan singkat secara acak dengan metode tracking ke nomor yang terpilih. "Dari hasil survei yang dilakukan, pada 15 17 April 2021 responden menjawab akan tetap mudik meski telah ada ketetapan larangan mudik dari pemerintah," ujar Umar, Jumat (30/4/2021).

Ia juga menjabarkan, alasan terbanyak para responden sebanyak 44,7 persen mengatakan tetap melakukan mudik karena keluarga menetap di kampung dan memilih untuk melakukan perjalanan. "Kemudian sebanyak 10 persen pemilih tetap mudik karena ingin mengunjungi orang tua atau sanak saudara di kampung halaman, dan sebanyak 10 persen mengatakan melakukan mudik karena jenuh dengan rutinitas Covid 19," ucap Umar. Selain itu Umar juga menjelaskan, dalam survei yang dilakukan Kemenhub juga ditemukan pilihan moda transportasi yang akan digunakan saat melakukan mudik.

"Sebanyak 34,5 persen akan menggunakan kendaraan pribadi, 18,8 persen menggunakan sepeda motor, 12,7 persen menggunakan bus, 10,91 persen menggunakan pesawat dan 9,09 persen menggunakan kereta api antar kota dan 7,2 persen menyewa travel," kata Umar. Kemenhub juga mencatat daerah tujuan terbanyak masyarakat yang akan melakukan mudik terbanyak adalah Jawa Tengah dengan 38,5 persen, Jawa Barat 22,02 persen serta Jawa Timur 11,93 persen. Pada survei yang dilakukan Kemenhub, para responden yang mengatakan potensi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik meski ada larangan mudik sebanyak 7 persen atau 17,2 juta orang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan membangun posko untuk melakukan pengendalian transportasi saat periode larangan mudik lebaran nanti. "Posko ini, ada di beberapa titik wilayah seperti di Tanjung Pura, Gerbang Tol (GT) Cikopi, GT Pejagan, Lingkar Nagreg, Pangkalan Angkutan Barang Kecipir, GT Kalikangkung, UPPKBM Cikande dan Jalan Nasional Pos Gerem," ucap Budi. Posko pantau ini, lanjut Budi, tentunya untuk memantau aktivitas transportasi dan sebagai penyekatan untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

Budi juga mengungkapkan, setidaknya ada 333 lokasi penyekatan yang akan dilaksanakan oleh Kemenhub dan bekerja sama dengan Korlantas Polri untuk mengantisipasi adanya aktivitas pemudik. "Penyekatan ini akan dilakukan pada akses utama keluar atau masuk dari dan ke jalan tol serta non tol, di terminal angkutan penumpang dan pelabuhan sungai danau serta penyeberangan," ucap Budi. Ia juga mengatakan, bagi kendaraan umum, kendaraan pribadi roda empat atau roda dua yang melakukan perjalanan mudik akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang undangan.

"Kemudian bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau serta penyebrangan sanksinya akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi," ujar Budi. Pengawasan bagi kendaraan umum dan pribadi ini, ungkap Budi, dilaksanakan oleh Polri dibantu oleh personel Kemenhub, TNI dan Dinas Perhubungan di wilayah tersebut. Budi menyebutkan, untuk wilayah aglomerasi mendapatkan pengecualian bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan transportasi darat.

"Meski begitu, operasional layanan transportasi darat di kawasan perkotaan aglomerasi tetap dilakukan pembatasan jumlah layanan sarana," ucap Budi. Ia juga menyebutkan, wilayah yang mendapat pengecualian untuk transportasi melakukan mobilitas adalah di Jabodetabek, kemudian wilayah Makassar ke Sungguminasa, Takalar dan Maros. "Selanjutnya untuk wilayah Medan, Binjai, Deli dan Karo juga masih diberikan izin untuk transportasi melakukan transportasi. Selanjutnya, wilayah Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Surabaya, Sidoarjo dan lamongan," kata Budi.

Kemudian untuk Bandung Raya juga mendapat pengecualian, dan Semarang, Kendal, Demak, Unggaran serta Purwodadi juga. Yogyakarta Raya dan Solo Raya juga dikecualikan dalam larangan mudik 2021. "Meski masuk ke dalam daerah yang dikecualikan dalam larangan mudik, masyarakat tentunya diimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid 19," ujar Budi.

Terpisah, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan sistem pengawasan prosedur pemeriksaan kedatangan orang dari luar negeri dan arus mudik harus ditingkatkan untuk mengantisipasi lonjakan arus pergerakan orang menjelang Hari Raya Idul Fitri. "Sejumlah pelanggaran prosedur pemeriksaan di pintu pintu kedatangan luar negeri seperti di bandara, pelabuhan laut dan sejumlah perbatasan dengan negara lain harus segera diperbaiki. Sistem pengawasannya harus ditingkatkan," ujar Rerie, sapaan akrabnya. Menurut Rerie, terbongkarnya kasus mafia karantina di Bandara Soekarno Hatta, Banten dan penggunaan alat test Covid 19 bekas di Bandara Kuala Namu, Medan, memperlihatkan betapa buruknya penerapan pengawasan secara internal.

Dia berharap pihak pihak yang diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan di pintu pintu kedatangan luar negeri melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang diberlakukan. "Ketegasan yang sama dalam melaksanakan tugas diharapkan juga dilakukan oleh para petugas di wilayah wilayah penyekatan di masa pelarangan mudik," kata dia. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai para petugas yang melakukan pengawasan itu adalah pejuang kemanusiaan yang mencegah penyebaran Covid 19 lebih luas.

Rerie berharap, semangat menjalankan tugas untuk mencegah penularan Covid 19 itu harus terus dijaga dan jangan dikotori dengan memanfaatkan tugas dan kewenangan itu untuk kepentingan pribadi

Leave a Reply